Keesokan harinya, ia menerima surat resmi berisi denda sebesar Rp33.809.218. Yang membuatnya lebih terkejut lagi, Beni langsung memasang meteran prabayar baru tanpa menjelaskan lebih lanjut.

“Saya masih ingat tanggalnya, 15 April. Dia memang berseragam PLN,” kenangnya.

Namun tiga hari setelahnya, seorang pria lain yang juga mengaku dari PLN datang kembali dan mengganti meteran prabayar itu dengan versi pascabayar.

Alasannya, karena yang sebelumnya hanya bersifat sementara akibat pelanggaran yang dituduhkan.

“Kata petugas PLN yang terakhir saya konfirmasi, sesuai arahan Pak Pangky, kWh yang kemarin itu memang sementara,” katanya.