SUMENEP, MaduraPost - Seorang warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, bernama Jailani mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan yang melibatkan individu yang mengaku sebagai petugas PLN.

Jailani, seorang pengusaha tambak, kini dibebani denda mencapai Rp33 juta lebih, meski ia merasa tidak melakukan kesalahan.

Permasalahan bermula saat Jailani berupaya mengganti salah satu meteran listrik (kWh) yang rusak di tambaknya pada awal Februari 2025.

Tujuannya sederhana, memastikan pasokan listrik tetap stabil demi kelangsungan usahanya. Namun, dari niat itu justru muncul masalah pelik yang berujung pada tuduhan pencurian arus.

“Saya sampai pinjam uang ke bank karena ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarga,” kata Jailani, Senin (21/4).