PAMEKASAN, MaduraPost - Ada lima kepala Desa di Kabupaten Pamekasan yang membuat surat keterangan kematian warganya yang namanya masih terdaftar di DPT.

Surat suara atas nama orang yang sudah meninggal tersebut ternyata digunakan orang lain untuk mencoblos. Sehingga hal ini menjadi bagian materi gugatan yang disampaikan paslon Berbakti ke Mahkamah Konstitusi.

Lima kepala desa yang memberikan surat keterangan kematian adalah Kades Palesanggar Taufik, Kades Bulangan Barat H.Surahman, Kades Pasanggar Romli, Kades Dasok Fathorrasyid dan Kades Lesong Laok Ade Ida Lailita Nurjannah.

Surat keterangan Kades tersebut digunakan tim kuasa hukum Berbakti untuk menggugat KPU ke MK agar bisa mendiskualifikasi Paslon Kharisma sebagai pihak terkait.

Mengapa hanya ada lima kades yang mau memberikan surat keterangan kematian, Padahal dalam isi gugatan terdapat beberapa desa yang diketahui terdapat orang mati yang namanya masuk di DPT?