“Tiga aspek itu yang menjadi dasar. Produk unggulan, isu-isu prioritas daerah, dan riset berbasis bukti,” ungkapnya pada wartawan belum lama ini, Sabtu (19/4).
Benny menambahkan, penyusunan peta jalan ini adalah mandat nasional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah di Indonesia. Dokumen yang sedang difinalisasi tersebut akan digunakan sebagai rujukan kebijakan hingga tahun 2029.
“Ini akan menjadi dokumen strategis lima tahunan, berlaku mulai 2025 sampai 2029,” ujarnya menegaskan.
Dokumen ini telah memetakan sejumlah persoalan kunci yang dihadapi sektor-sektor strategis di Sumenep. Tujuannya adalah agar dapat disusun langkah-langkah solutif yang berbasis teknologi untuk mendongkrak keunggulan daerah.