Sementara itu, Wakil Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, H. Dul Siam, menekankan bahwa pemberian THR ini telah disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada efisiensi anggaran.

Ia berharap pemberian THR tidak hanya menjadi hak yang diterima ASN, tetapi juga menjadi pemicu semangat kerja yang lebih baik.

“Ketika anggaran harus dikelola dengan efisien, maka semangat kerja juga harus meningkat. Ini bukan hanya sekadar tunjangan, tetapi juga bentuk apresiasi yang harus dibalas dengan kinerja yang lebih optimal,” tukasnya.***