Selain itu, ia menambahkan, bahwa beberapa desa dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit serta wilayah yang tidak terlalu luas masih bisa mengakses SD di desa tetangga dengan jarak tempuh yang terjangkau.
"Zonasi sekolah tidak ditentukan berdasarkan administrasi desa, tetapi lebih kepada jarak tempuh. Jadi, jika masih dalam jangkauan yang dekat, tidak ada masalah bagi anak-anak untuk bersekolah di desa terdekat," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa pemerintah tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan tersedianya fasilitas pendidikan yang memadai bagi masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap desa-desa yang belum memiliki SD terus dilakukan.
"Kami terus mengevaluasi kondisi ini. Namun, selama masih terdapat lembaga pendidikan formal seperti Madrasah Ibtidaiyah, keberadaan SD di desa-desa tersebut masih belum menjadi kebutuhan mendesak," pungkasnya.***