Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil curian serta kunci T yang selalu dibawa tersangka dengan cara diselipkan di tubuhnya.

“MD telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Madura. Di Bangkalan tercatat lebih dari 10 tempat, Sampang sebanyak 3 lokasi, Pamekasan 2 lokasi, dan Sumenep 2 lokasi,” tambah Agus.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep. Atas perbuatannya, MD dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***