Kasus tersebut kini ditangani melalui jalur hukum dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Sebelum melaporkan kasus ini, korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis.
Dokter melakukan tindakan penjahitan pada luka robek di bibir korban dan menangani cedera lainnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban berharap keadilan dapat ditegakkan.***