Sebelumnya, aparat Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep menangkap BEI pada Selasa (4/12) malam di kediamannya, Kecamatan Talango, dengan barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram.
Pria yang pernah menjabat sebagai kepala desa tersebut diduga kuat berperan sebagai pengedar, berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang melibatkan dua warga setempat, ES dan KA.
Kedua warga itu mengaku kepada polisi bahwa sabu yang mereka gunakan diperoleh dari BEI, yang juga seorang anggota legislatif.
Atas perbuatannya, BEI terancam hukuman berat, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.