Menurutnya, pimpinan sidang dari PP GP Ansor secara terang-terangan melanggar PO dan PD/PRT. Ironisnya, satu hari sebelum konferensi ini, Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor di Bogor telah menghasilkan Peraturan Organisasi.
"Bagaimana mungkin utusan PP GP Ansor yang datang ke Sumenep malah melanggar aturan baru yang dihasilkan sehari sebelumnya? Ini jelas tindakan semena-mena," tegas Fawaid, Rabu (23/10).
Banyak peserta konferensi juga mengkritik pimpinan sidang karena tidak mengakomodasi protes mereka terkait syarat pencalonan Ketua PC GP Ansor Sumenep.
Syarat tersebut mengharuskan kandidat mendapatkan rekomendasi dari 10 PAC GP Ansor dan 75 Ranting GP Ansor. Padahal, Fawaid menjelaskan bahwa sesuai PO, pasal 5 ayat E nomor 4, jika terdapat 21 hingga 30 PAC, syarat dukungan untuk mencalonkan diri hanyalah 4 PAC dan 20 Ranting.