Dari hasil keterangan narasumber, ada seorang oknum PPS Duko yang tak ingin mengakui bahwa keputusan penerimaan calon anggota KPPS didasarkan pada hasil musyawarah antara PPS dan Ketua KPPS terpilih pada pemilu sebelumnya.
"Saya hanya mengikuti hasil rapat dan musyawarah. Jika calon tidak mendapatkan rekomendasi dari pihak KPPS, saya tidak bisa menerima berkasnya," kata narasumber ini menirukan pernyataan oknum PPS Duko tersebut.
Ia juga menambahkan, bahwa jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Duko telah berkurang dari 11 menjadi 5, dan keputusan terkait penunjukan anggota KPPS dilakukan melalui kesepakatan bersama, bukan keputusan pribadi.
"Kami kasihan pada mereka yang sudah mendaftar, tapi karena persyaratannya kini lebih ketat, beberapa tidak lolos," jelasnya.
Kontroversi ini menambah ketegangan menjelang Pilkada 2024, dia meminta agar transparansi dan integritas dalam rekrutmen KPPS segera ditegakkan.