Artinya, 40 persen sudah terserap di tahun tahun 2023, lalu di tahun 2024 ini masih dalam tahapan proses 60 persen.
"Kalau untuk yang tahun 2023 itu sudah terserap Rp9 miliar sekian, Serapan itu sesuai kebutuhan honor dan kegiatan," kata dia menerangkan.
Pihaknya juga menegaskan, apabila dari dana hibah tersebut masih ada sisa, maka akan dikembalikan kepada kas negara.
"Kalau ada yang tidak terserap, pasti akan kembali ke kas negara," tandasnya.