Sedangkan 25 kecamatan lainnya masih memerlukan lebih banyak calon PTPS.

"Dari 25 kecamatan yang belum mencapai dua kali kebutuhan, terdapat 306 desa yang masa rekrutmennya diperpanjang," tutur dia.

Muarep berharap, bahwa dengan adanya perpanjangan ini, desa-desa yang masih kekurangan pendaftar dapat segera memenuhi kuota, mengingat pentingnya peran PTPS dalam mengawasi proses pemungutan suara di TPS.

"Harapannya, dengan masa perpanjangan ini, lebih banyak masyarakat yang akan mendaftar sebagai PTPS," kata dia menegaskan.***