"Kedua, itu aplikasi atas nama RA Nur Aina Fajri. Itu kita realisasi kredit di tanggal 6 Juni 2024, itu pembayarannya beberapa termin, kalau tidak salah ada 4 termin, intinya lambat sekali. Tapi rumah tersebut sebenarnya, beberapa hari setelah akad kredit itu sudah selesai. Nah, seharusnya tidak lama dari itu harusnya uang sudah cair, tapi kenyataannya proses pencairannya memakan waktu hampir sampai 2 bulan," paparnya menjelaskan.

Keluhan ketiga yang disampaikan Wirya adalah terkait realisasi kredit yang tidak disetujui setelah semua persyaratan, termasuk pajak, biaya notaris, dan biaya lainnya, sudah dibayarkan.

"Ketiga, masalah realisasi kredit yang nggak jadi di-acc. Kita sudah bayar pajak, biaya notaris, sudah bayar biaya real, tahu-tahunya nggak diberikan kuota, padahal kuota itu, berdasarkan hasil penelusuran saya sebenarnya ada. Makanya saya mengkritik hal itu di grup WhatsApp Mitra BTN, malah saya dikeluarkan dari grup," jelas Wirya.

Wirya juga menyoroti masalah perubahan suku bunga yang tidak sesuai dengan surat keputusan kredit (SP3K) yang sudah diterima oleh salah satu pelanggannya, Sugiati Puji Utami.