"Keempat, masalah aplikasi atas nama Sugiati Puji Utami. Tanggal 10 Juli 2024 itu sudah keluar surat keputusan kredit (SP3K) bahwasanya Ibu Pujiyati dapat fasilitas pinjaman di bunga 5,25 persen. Tapi ketika mau realisasi, bunga itu berubah lagi menjadi 5,99 persen," keluhnya.
Terakhir, Wirya menyampaikan keluhan terkait penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah yang disebabkan oleh kelalaian pihak BTN.
"Yang kelima adalah aplikasi atas nama Dewi Yuni Fajariah. Aplikasi atas nama Dewi ini, dia punya usaha, tapi pengajuan kreditnya ditolak. Tapi setelah konfirmasi bersama dengan yang bersangkutan, dengan ibu Dewinya, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara," ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap BTN yang tidak memberikan permintaan maaf atas kelalaian tersebut.
"Kok bisa lupa, kalaupun lupa kenapa pihak BTN kok ndak minta maaf, apa sih susahnya minta maaf, kan orang itu kaget dapat berita penolakan seperti itu," tambahnya.