Namun, untuk jabatan dokter spesialis, batas usia maksimal dilonggarkan hingga 40 tahun.

Persyaratan lain termasuk tidak pernah dipidana, tidak terlibat dalam politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan dan sertifikasi yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

"Pemerintah Kabupaten Sumenep juga menetapkan bahwa para pelamar yang diterima wajib bersedia mengabdi minimal selama 10 tahun di wilayah Kabupaten Sumenep tanpa mengajukan mutasi dengan alasan pribadi," terang Arif.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan kontinuitas pelayanan publik di wilayah Sumenep," katanya lebih lanjut.