Sebelumnya, Arif mengungkapkan, bahwa sempat bekerja sama dengan Hotel Utami untuk ketersediaan lahan parkir.

Namun kontrak kerja sama ini sudah selesai di tahun 2023 lalu. Sehingga, kini nasabah Bank Jatim Cabang Sumenep lalu lalang melanggar aturan tata tertib parkir.

"Saya tidak mau komen kalau itu, sampeyan coba tanya ke Pemkab sendiri, karena lain ranahnya. Aset kami cuma sampai sini. Kalau di sebelah itu aset Pemda. Dulu kita sewa ke Hotel Utami bukan ke Pemda," ujar Arif.

"Kita mengantisipasi, agar parkir tidak sampai ke lampu merah, makanya kami pasang rambu-rambu dilarang parkir," timpalnya lebih lanjut.