Lebih lanjut, Fajar menekankan, bahwa BBS Sekolah juga berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan tabungan siswa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta meminimalisir manipulasi jumlah tabungan siswa.

"Sekolah akan terintegrasi langsung dengan sistem di BPRS Bhakti Sumekar, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir," papar Fajar.

Pihaknya mengaku, bahwa saat ini, BPRS Bhakti Sumekar telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag Sumenep untuk memaksimalkan penerapan aplikasi tersebut.

Melalui seluruh cabangnya, BPRS Bhakti Sumekar juga mulai mengenalkan aplikasi BBS Sekolah kepada berbagai lembaga pendidikan di wilayahnya.

"Kami mendapat dukungan penuh dari mereka untuk mengoptimalkan inovasi ini, sehingga gemar menabung di kalangan siswa dapat diwujudkan tanpa kekhawatiran akan penyalahgunaan," tandasnya.***