"Tabungan kurban ini juga bebas biaya administrasi,” ucap Fajar.
Hanya saja, tabungan kurban ini tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu, sebab tujuannya untuk beribadah kurban.
“Sesuai ketentuan, penarikan tabungan kurban bisa dilakukan satu bulan sebelum lebaran Idul Adha, karena tujuannya untuk dibelikan hewan kurban,” terang Fajar.
"Melalui tabungan kurban ini masyarakat sudah bisa merencanakan mulai sekarang, mau kurban sapi atau kambing," timpalnya lebih lanjut.***