"Jadi kalau misalnya dia memang pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik maka ada surat keterangan dari partai politik itu yang menyatakan bahwa sudah mengundurkan diri atau sudah berhenti selama 5 tahun," katanya saat dikonfirmasi media, Sabtu (25/4).
Bahkan kata dia, apabila nama yang bersangkutan tercatut di SIPOL tanpa sepengetahuan orangnya maka juga disediakan surat pernyataan yang dilampirkan saat mendaftar.
"Kalau misalnya namanya tercatut tanpa sepengetahuan orangnya maka ada surat pernyataan bahwa namanya tercatut di SIPOL dan pernyataan tidak merasa sebagai bagian dari parpol itu. Nah pernyataan itu bermaterai," ungkapnya.
"Lah kalau misalnya tidak ada surat lampiran itu ternyata masih tercatut di SIPOL itu dianggap tidak lulus administrasi," imbuhnya, menegaskan.
Meski demikian, ia mengaku masih belum mengecek lebih lanjut soal surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota PPS Desa Jelbudan, Dasuk tersebut. Sepengetahuan dia, apabila tidak dilengkapi surat pernyataan maka pasti tidak lolos sejak tahap awal pendaftaran.