Sementara tahun ini merupakan tahun kedua direalisasikan program tersebut. Kemudian, bagi ASN yang sudah memenuhi syarat tapi berhalangan harus menunggu tahun berikutnya.
”Ada 59 guru ASN dari jabatan fungsional ahli pertama IIIB mau naik III C. Dari golongan ahli pertama ke ahli muda,” kata Mufid.
Pria yang dipercaya sebagai anggota tim uji kompetensi daerah itu menerangkan, UKJJ dimaksudkan untuk melihat dan memetakan sejauh mana kompetensi guru layak menduduki jenjang jabatan tertentu.
”Jika dulu didasarkan pada angka kredit, sekarang tidak. Meski angka kredit tercukupi, baru bisa naik jenjang jabatan kalau sudah lulus uji kompetensi,” jelas Mufid.***