SUMENEP, MaduraPost - Tidak terasa BPRS Bhakti Sumekar telah berkiprah selama 22 tahun.

BPRS adalah lembaga keuangan bank yang melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip Islam atau Syariah.

BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan tidak menghalalkan adanya riba atau suku bunga.

Sesuai dengan tagline Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar adalah 'Mitra Bermuamalah Dengan Syariah'.

"Beroperasional selama 22 Tahun. BBS tulus mengabdi dan ber-Bhakti setulus hati dengan semangat Bismillah Melayani untuk memberikan kemanfaatan bagi seluruh stakeholder (Pemkab Sumenep sebagai pemilik, nasabah, masyarakat, red)," kata Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar, pada MaduraPost, Kamis (25/4).