Para pembuat petasan itu kini harus menjalankan nasibnya di penjara. Mereka terancam 20 tahun kurungan.
Pasal yang disangkakan kepada 15 orang ini termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Para pembuat petasan itu kini harus menjalankan nasibnya di penjara. Mereka terancam 20 tahun kurungan.
Pasal yang disangkakan kepada 15 orang ini termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***