SUMENEP, MaduraPost - Petugas Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang wartawan melakukan peliputan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.
Diketahui, rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung sejak 6 hari, tertanggal 6 Februari hingga 5 Maret 2024.
Hari ini, sejumlah pewarta dari media online lokal, regional dan nasional dilarang melakukan peliputan oleh petugas Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep dengan alasan tidak memakai tanda pengenal yang disediakan oleh petugas.
"Yang boleh masuk, yang pakai gaplek. Jika tidak punya ya tidak boleh," ujar salah satu petugas KPU perempuan saat melarang wartawan masuk ke Gedung Adipoday, Rabu (6/3) pagi.
Sementara itu, hari ini dijadwalkan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten lanjutan dari Kecamatan Raas atau Dapil 7.