Informasi S dapat dikatakan sebagai makelar jual beli jabatan di lingkungan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep itu melalui pihak ketiga, sebut saja inisial W.
Sementara W ini, masih bertetangga dengan Yanto. Dapat diartikan, jika informasi jual beli jabatan di lingkungan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep tersebut diketahui W dari S.
Jika disimpulkan, W adalah teman sejawat S. Sebab, W sendiri berprofesi sebagai PNS dalam hal ini sebagai seorang guru.
Saat itu, W menawarkan kepada Yanto, bahwa ia memiliki teman seorang ASN di lingkungan sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep yang tak lain adalah S.
Kwitansi jual beli jabatan itu masih disimpan rapat oleh Yanto, secara tidak langsung transaksi jual beli jabatan itu akan segera guling keputusan.