Para siswa tersebut melakukan penggalangan dana di berbagai titik lampu merah, salah satunya di simpang empat lampu merah Jalan Raya Trunojoyo, Kota Sumenep.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra menjelaskan, kegiatan penggalangan dana yang melibatkan anak di bawah umur atau pelajar seminim mungkin harus dihindarkan.

"Ya tidak boleh lah, itu kan waktunya siswa belajar di kelas," kata Agus menjelaskan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan tindakan berupa teguran terhadap lembaga terkait jika itu dilakukan oleh lembaga yang ada di bawah naungan Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep.