Namun, sebagai efek jera, Bunga langsung melaporkan insiden pelecehan yang menimpanya itu pada polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 22.22 WIB.
Baca Juga:Lawan Reklamasi, Warga Desa Gersik Putih Bersama Kiai dan Aktivis Bentangkan Maklumat Takerbuy 2023
"Tersangka membuntuti gadis tersebut dari arah belakang. Setelah gadis tersebut terkejar, kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan memegang atau meremas payudara korban," kata Kapolres Edo mengungkapkan.
Akibat perbuatannya itu, MS dijerat pasal 289 atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.***