SUMENEP, MaduraPost - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengapresiasi adanya aplikasi 'Lapor Bos' yang baru diresmikan belum lama ini. Senin, 9 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Kepada Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep, Agus Dwi Saputra. Pihaknya mengungkapkan, adanya aplikasi 'Lapor Bos' merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 3 tahun 2023.

Di mana aturan tersebut menyebutkan tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada pemerintah daerah.

Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disinergikan dengan aplikasi lain yang sudah tersedia dari kementerian seperti Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

"Aplikasi tersebut belum mengakomodir penyimpanan bukti pengeluaran. Selama ini bukti dimaksud disimpan dalam bentuk dokumen cetak yang disimpan di sekolah masing-masing," kata Agus dalam keterangannya belum lama ini, Senin (9/10).