Kemudian siswa-siswi SMP dan program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9.

Lalu siswa-siswi SMA dan program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, hingga SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12.

"Termasuk pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator," kata Fatimah Umar menjelaskan.***