Informasi ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Ahmad Masuni melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) Muhammad Suharjono.
"Diperpanjang sampai tanggal 3 Oktober 2023," kata Muhammad Suharjono dalam keterangannya, Selasa (3/10).
"Itu bukan dari kami, tapi dari BKN. Kami hanya meneruskan apa yang menjadi kebijakan BKN," kata Suharjono lebih lanjut.***