Untuk diketahui, PT. PP Urban sebagai pemenang tender pelaksana proyek itu, dalam kontrak kerjanya harus menyelesaikan pembangunan kantor baru DPRD dalam jangka waktu 420 hari kalender, atau hingga 29 September 2024 mendatang.

“Pelaksanaan kegiatan pengerjaan pembangunan gedung itu, dikerjakan tahun jamak dengan metode terintegrasi rancang dan bangun (design and build) pada tahun anggaran 2023-2024,” kata Bupati Fauzi menjelaskan.

Menurutnya, pengerjaan pembangunan gedung itu dapat selesai sebelum target, supaya para anggota DPRD bisa segera menempati kantor baru.

Bupati Fauzi menjelaskan, jangka waktu dalam kontrak itu hanya sebagai target untuk menyelesaikan pembangunan saja.