"Semuanya ada regulasi yang mengatur teknisnya. Seperti disebutkan dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2018," kata Arif lebih lanjut.

Pihaknya juga mengungkapkan, apabila dalam kasus yang menyeret terdakwa Wardianto selaku Ketua Poktan Bintang Karya, dan pupuk yang didistribusikannya itu bukanlah mengatasnamakan Poktan.

"Yang ditangkap oleh jajaran Polres Sumenep pada Februari 2023 lalu itu, bukan atas nama kelompok tani," ujar Arif.

"Buktinya apa, kalau atas nama kelompok itu semuanya pasti kena. Lah pupuk yang di kelompoknya itu kan hanya 5 ton, dan itu sudah kita cek sampai sekarang masih ada banyak. Baru 50 persen lebih penyalurannya," kata Arif lebih lanjut.