Sementara 664 lainnya belum memenuhi syarat dan telah disampaikan kepada 16 pimpinan partai politik agar dilakukan perbaikan.

"Sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan KPU RI, masa perbaikan berkas administrasi bacaleg dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023," kata Deki mengungkapkan.

Sekedar informasi, sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU RI, hari H Pemilu 2024 (pemilihan presiden/wapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten) akan terlaksana pada 14 Februari 2024 mendatang.***