"Kawasan tersebut adalah laut, bukan berupa daratan sehingga penerbitan SHM tidak wajar dan diduga kuat melanggar prosedur," ungkap Fadlillah.
Menurutnya, laut bukan milik nenek moyang mereka (pemegang SHM, red). Namun, kata dia, negara dan di dalam RTRW jelas pantai dan laut adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik sebagai apapun.
Sementara itu, perwakilan warga Amirul Mukminin menambahkan, Sumenep" class="inline-tag-link">BPN Sumenep terkesan tidak responsif terhadap polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di daerahnya.
Di mana, surat yang dilayangkan warga soal permintaan untuk audiensi dan salinan dokumen atas pantai yang di SHM tidak ditindak lanjuti.
”Dua kali kami bersuratan ke BPN, tidak ada respon sama sekali. Rencana investigasi juga tidak ada perkembangannya. Sebaliknya, pernyataan salah satu pejabat di BPN di media soal status tanah justru seakan menutupi fakta bahwa disana bukan laut,” kata Amirul mengungkapkan.