Ia menegaskan, objek lokasi ber-SHM yang akan dibangun tambak garam bukanlah daratan yang terkena abrasi. Melainkan kawasan pantai atau laut sejak puluhan tahun silam.
”Untuk itu, privatisasi laut dengan di SHM sangat tidak dibenarkan. BPN harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">BPN Sumenep, Kresna, ketika menemui warga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan turun ke lokasi yang menjadi objek permasalahan.
”Senin depan kami akan jawab surat-surat yang disampaikan warga, kemudian hari Rabu pekan depan akan turun ke lokasi,” kata Kresna usai audiensi dengan perwakilan warga.