PAMEKASAN, MaduraPost - Seorang warga Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial AK, diduga terlibat dalam pelanggaran ketentuan di bidang cukai.
Ia disinyalir menabrak aturan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, terutama Pasal 55 yang mengatur mengenai pemalsuan pita cukai.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya sorotan dari Gerakan Peduli Rakyat (GPR). Eko, yang akrab disapa dan merupakan anggota GPR, menilai praktik pemalsuan pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang berdampak luas terhadap perekonomian.
Menurutnya, konsekuensi dari praktik ilegal tersebut dapat merugikan banyak pihak serta mengganggu stabilitas ekonomi.
"Negara mengalami kerugian yang signifikan akibat hilangnya potensi masuknya pajak yang seharusnya dibayar," katanya saat ditemui di kediamannya, Minggu (19/4/2026).