Eko menambahkan, dampak negatif juga dirasakan pelaku usaha rokok yang patuh terhadap regulasi. Produk legal yang telah memenuhi kewajiban cukai, kata dia, kerap kalah bersaing dari sisi harga karena berhadapan dengan rokok ilegal yang dipasarkan jauh lebih murah.

"Dan masyarakat atau konsumen dirugikan karena berisiko mengonsumsi rokok yang kualitasnya tidak terjamin dan tidak diawasi oleh standar kesehatan," lanjutnya.

Atas dasar itu, Eko menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia memastikan GPR segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena AK itu dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara 1 - 8 tahun dan 10 - 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tambahnya.