"Apabila menghadapi Debt Collector yang melaksanakan aksinya di jalan raya maka segera cari kantor polisi terdekat atau cek kelengkapan," tegas Kapolres Edo.

Kapolres Edo juga memaparkan soal legalitas Debt Collector. Dia mengatakan, pertama, kelengkapan perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada Debt Collector yang diminta jasanya.

Kedua, yang wajib dipenuhi Debt Collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Ketiga, harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga surat tugas leasing dari perusahaan tersebut.

Sekedar informasi, kegiatan 'Jumat Curhat' digelar dengan suasana penuh keakraban dan kekeluargaan sembari menikmati kopi hangat.