Menurutnya, DLH Sumenep dapat memaksimalkan penanganan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 76 Tahun 2019, yakni membutuhkan partisipasi masyarakat hingga pelosok desa.
“Yang jelas, kami bergotong royong untuk bekerja keras dalam menangani sampah, seperti di pasar, taman kota dan pusat keramaian lainnya,” tandasnya.***