Alhasil, anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil serta masyarakat setempat langsung melakukan penghadangan di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan.
"Saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil," terangnya.
Selanjutnya, korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 WIB dan dibawa ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, antara lain tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4meter (digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil), 1 unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi (nopol) M-1399-HI.
Sementara barang bukti lainnya, yaitu 1 buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang centimeter bersama gagangnya.