"Bantuan ini give and loose, artinya semua itu terserah penerima manfaat. Mau diternak atau dijual nanti terserah penerima," imbuhnya.

Sementara itu ditempat yang sama Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat Zainal Abidin mengatakan. Di Desa Tobai Tengah Tahun Anggaran 2022 ini untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani adalah dirinya merujuk pada Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dimana sudah dijelaskan bahwa untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani difokuskan untuk pengembangan pertanian dan peternakan. Oleh karena itu maka dalam proses perencanaan desa dirinya mendorong dan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat bahwa berdasarakan potensi desa tersebut sudah ada beberapa masyarakat yang sukses pada usaha peternakan sapi rumahan, maka untuk pengembangan peternakan tersebut dirinya juga memberikan dukungan saran dan masukan untuk pengadaan bantuan ternak berupa sapi sebagai penunjang pemulihan ekonomi masyarakat Tobai Tengah pasca pandemi covid19.

"Untuk kegiatan penyaluran bantuan peternakan ini ada 1 kelompok peternak yang menerima bantuan berupa 10 Sapi yang terdiri dari 7 Sapi betina dan 3 Sapi Jantan dimana mekanisme penyaluranya diserahkan ke pengurus kelompok ternak," kata Zainal.