"Dalam aturannya itu boleh, dan tidak dipersoalkan. Kecuali saat pelaksanaan lomba, antara single dan gandanya bersamaan. Maka, salah satunya harus dipilih. Ternyata lalai, komitmen itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” terangnya.

Menurut dia, kontestan Pamekasan mengikuti perlombaan dengan jiwa sportif, jujur dan sesuai regulasi. Rupanya semua itu, di balas kekecewaan oleh perlakuan pengurus DPW FKDT.

"Terus terang, saya kecewa terhadap perlakuan pengurus. Kalah menang dalam perlombaan itu biasa, tapi kita harus jaga sportifitas," kesalnya.

Adapun juara yang diraih oleh kontestan Kabupaten Pamekasan, juara 2 lomba Tenis Meja Ganda Putri, Qotrunnada dilegasi dari MDTA PP Nurussalam Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, berpasangan dengan Raniah Zahra Salsabila, dilegasi dari MDTA  Bustanul Ulum, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan.