"Saya sebagai Pelapor sekaligus salah seorang yang dirugikan (ASN Pamekasan, red) dan tentunya sebagai warga yang mencari keadilan sangat berterima kasih atas apresiasinya kepada kami pencari keadilan, dan juga berharap agar permasalahan ini segera ada titik terang kepada kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kompol Dewa Putu Prima Yogantara Parsana S.H,. S.I.K., M.Si selaku
Kanit Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Reskrimsus Polda Jatim saat menemui massa aksi di ruangan SPKT Polda Jatim menyampaikan, kalau pihaknya sudah melakukan beberapa proses.
“Sebenarnya ini masih proses, karena kasus ini menjalani beberapa tahapan, awalnya kami meminta keterangan dari pihak Pendumas sesuai dengan aturan amanat BP 43, kita mengklarifikasi Pendumas dengan dokumen dan interogasi apa sih permasalahannya, ini kan masalah TPP," jelasnya.
Pihaknya berjanji, pihaknya (pihak Polda Jatim, red) akan menindaklanjuti kalau ada bukti dokumen menguatkan atas tindak pidana korupsi dan pihaknya berjanji akan menaikkan status untuk melakukan penyelidikan.