Tersangka mengaku, mendapatkan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut dari Sodara JN (Hang belum ketangkap), Rabu, (05/04/2022) sekitar pukul 17.00 WIB dengan cara ketemuan langsung di daerah Benowo, Surabaya dengan posisi barang terbungkus plastic lalu dilakban warna bening.

Tersangka menjelaskan, membeli narkotika jenis ganja tersebut dari Sodara JN sebanyak 2 (dua) plastik masing-masing seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total membayar dengan harga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sudah dibayar lunas secara tunai langsung ke Sodar JN. “Kini pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Daniel.

Sumber : Berita Keadilan