"Nanti bukan lagi dibelanjakan oleh desa atau lembaga lain. Jadi, KPM itu menerima tunai bukan paket sembako. Biarkan KPM yang membelanjakan sendiri sesuai kebutuhannya,” kata Saidi menerangkan, Senin (28/2).

Pihaknya menegaskan, jika ada saldo yang dibelanjakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, hal iti dipastikan telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Siapapun tidak boleh mengondisikan. Silahkan laporkan jika ada temuan di bawah,” kata Saidi lebih lanjut.