"Nanti bukan lagi dibelanjakan oleh desa atau lembaga lain. Jadi, KPM itu menerima tunai bukan paket sembako. Biarkan KPM yang membelanjakan sendiri sesuai kebutuhannya,” kata Saidi menerangkan, Senin (28/2).
Pihaknya menegaskan, jika ada saldo yang dibelanjakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, hal iti dipastikan telah menyalahi aturan yang berlaku.
Baca Juga:Polisi Ringkus Sopir Anggota DPRD Sumenep Saat Transaksi Sabu di Sampang, Begini Kronologinya!
“Siapapun tidak boleh mengondisikan. Silahkan laporkan jika ada temuan di bawah,” kata Saidi lebih lanjut.