SUMENEP, MaduraPost - Berikan pengalaman bagi masyarakat tentang bahaya laten narkoba, usai salat subuh berjamaah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, isi kegiatan penyuluhan hukum. Minggu, 23 Januari 2022.
Giat itu berlangsung di Masjid Al Fadhilah Desa Saronggi, Kecamatan Bluto Kabupaten. Kepala Kejari Sumenep, Adi Tyogunawan mengatakan, penyuluhan hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika tersebut sangat penting masyarakat.
Pihaknya menguraikan beberapa aturan tentang bahaya laten narkoba. Salah satunya berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.
Isi pasal tersebut berbunyi korban penyalahgunaan narkotika
adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam untuk menggunakan narkotika.