Samsul sempat membuang barang bukti (BB) yang dipegangnya itu. Namun, setelah dilakukan interogasi oleh polisi, dia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
"Bersama BB-nya, Samsul langsung dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Selasa (4/1).
Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Disebutkan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.