Diketahui, perubahan modal usaha dan perubahan nilai saham. Modal setor semula Rp.78 milyar

menjadi Rp.19,5 milyar; Nilai saham semula Rp. 1 milyar per lembar saham menjadi Rp.100.000 per lembar saham, dan perubahan jumlah saham semula 78 lembar saham menjadi 195.000 lembar saham sesuai penurunan modal dasar yang disetor.

Serta perubahan nama pemilik saham semula nama Bupati Bangkalan menjadi Pemerintah

Kabupaten Bangkalan. Seluruh hasil RUPS telah dituangkan pada Akte Notaris PPAT Evie Mardiana Hidayah S.H. Surabaya.

“Saya berharap komisaris dan direksi yang baru dapat meningkatkan kinerja BUMD yang dibuktikan dengan menciptakan tata kelola yang profesional serta dapat meningkatkan kontribusi PAD sehingga dirasakan manfaatnya

oleh masyarakat,” harap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.