Adi mengungkapkan, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), penyidik diberikan waktu penahanan selama 20 hari," jelasnya.

Namun, apabila waktu 20 hari Kejari Sumenep belum bisa menyelesaikan pemberkasan, akan ada penambahan masa tahanan kepada tersangka.

"Maka kita mohon kepada penuntut umum untuk memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari," tandanya.