"Itu tanggung jawabnya kontraktor bukan kami, silahkan cari sendiri kontraktornya", katanya
Ditanya soalnya ijin penggalian di ruas jalan nasional probolinggo, Endy mengaku sudah berijin atau tidak pihak PPK tidak mengetahuinya, itu kewenangan balai besar. pihaknya hanya sebatas memberikan teguran kepada pihak perusahaan jika, pekerjaannya yang berada diruas kami tidak sesuai
Baca Juga:Jalan Poros Kabupaten di Desa Dempo Timur Pasean Rusak Parah, Pemerintah Terkesan Tutup Mata
"Yang menerbitkan ijin itu pihak balai.kami tidak tau,karna pekerjaannya di ruas kami,jadi kami berikan teguran"sebutnya